Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi
orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan
lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melaayani
kebutuhan pembiayaan serta mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor
perekonomian.
Mengenai bagaimana sistem perbankan di Indonesia tentu
segala sesuatunya dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
1998.
1. BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami
dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode
bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai
dengan syariah islam.
Karakteristik Bank Syariah :
- Requitment to operate through Islamic modes of financing.
- Bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
- Dalam hal bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya, menurut perbandingan pembagian laba rugi.
- Metode bunga digantikan dengan metode bagi hasil (profit and loss sharing)
- Beban biaya atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman atau pembiayaan, dinyatakan dalam bentuk nominaldengan istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan.
- Dihindarkannya penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah selesai.
- Proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
- Bank syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan dana yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan deposito/mudhorobah.
- Prinsip penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
2. BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar
di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap
dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Karakteristik Bank Konvensional :
- Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara.
- Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai sesuai dengan jenis penanamannya.
- Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistem moneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjang pembangunan ekonomi.
3. PERBANDINGAN BANK SYARIAH dan BANK KONVENSIONAL
Perbandingan Bank Syariah dan Konvensional dapat kita lihat melalui tabel berikut :
4. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN
BANK SYARIAH
Keunggulan :
- Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
- Terhindar dari praktik moneu laundring.
- Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
- Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
- Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
Kelemahan :
- Jaringan kantor bank syariah belum luas.
- SDM bank syariah masih sedikit.
- Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
- Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.
BANK KONVENSIONAL
Keunggulan :
- Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
- Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
- Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
- Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
- Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
- Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
- Kredit bermasalah.
- Praktik curang.
- Faktor manajemen
Sumber : http://nge-posting46.blogspot.co.id/2013/03/perbandingan-bank-syariah-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar