Senin, 16 November 2015

KABUT ASAP

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Kebakaran hutan hampir sering terjadi di Indonesia khususnya pada musim kemarau yang panjang seperti saat ini. Selain dapat mengganggu keadaan alam, kebakaran hutan juga dapat menyebabkan gangguan terhadap aktivitas warga disekitar dan dampak dari asap kebakaran hutan yang mengganggu pernafasan dan kesehatan. Bila manusia menghirup asap dengan konsentrasi yang tinggi penyakit-penyakit berbahaya pun dapat terjadi karena asap kabut mengandung komponen berbahaya, dari partikel bahan-bahan yang terbakar hingga komponen kuman. Biasanya tingkat gangguan yang terjadi berdasarkan jarak dan durasi dari kabut asap. Orang yang tinggal didekat sumber kebakaran akan mengalami dampak yang lebih parah ketimbang yang jauh dari lokasi kebakaran hutan. Namun jika kadar polutan dari asap terkumpul, maka orang yang berada di daerah yang jauh dari sumber asap pun bisa merasakan dampak yang serius bagi kesehatan tubuhnya.

1.2 Tujuan

Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui penyebab dari kabut asap yang terjadi di provinsi riau.
2. Mengetahui sektor atau lembaga yang menyebabkan kabut asap tersebut.
3. Mengetahui peran serta pemerintah dalam mengatasi hal ini.
4. Mengetahui upaya yang dapat ditempuh untuk memberantas kasus ini.

1.3 Rumusan Masalah

1. Apa penyebab dari kabut asap yang terjadi di provinsi riau?
2. Apa saya usaha pemerintah untuk mengatasi hal ini?
3. Siapakah dalang dibalik semua ini?
4. Apa saja reaksi masyarakat uintuk menghadapi hal ini?
5. Dimana saja letak titik api yang menyebabkan kebakaran ini semakin meluas?
6. Apa saja dampak yang merugikan bagi masyarakat riau?
7. Siapa saja lembaga yang membantu mengatasi hal ini?    



BAB II

PEMBAHASAN 

2.1 Penyebab dari kabut asap yang terjadi di provinsi riau
      
      Penyebab dari kabut asap ini adalah adanya suatu perusahaan yang berencana ingin membuat lahan perkebunan sawit, lalu mereka membakar hutan. Karena hembusan angin, akhirnya api tersebut semakin meluas hingga menghasilkan kabut asap yang pekat dan bisa menyebabkan penyakit, dan kecelakaan lalu lintas karena jarak pandang yang tidak sempurna.

2.2 Usaha pemerintah dalam mengatasi kabut asap di riau

      Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi ini. Tetapi upaya pemadaman dan penanggulangan api serta kabut asap ini tidak bisa dilakukan melalui udara karena ketebalan asap. Sementara di darat upaya penanggulangan dilakukan dengan cara manual menggunakan mesin damkar di Bengkalis dan Teluk Meranti, termasuk Pelalawan dan Siak.

2.3 Sektor atau lembaga yang menyebabkan kabut asap di riau

      Kepolisian Daerah provinsi Riau sebagai Satuan Tugas (Satgas) penindakan kabut asap telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani. Satu tersangka di antaranya adalah pihak korporasi.

2.4 Reaksi masyarakat menghadapi masalah ini

      Untuk menanggapi dan mencegah terjadinya penyakit yang dibawa oleh wabah kabut asap ini, masyarakat telah memilih masker sebagai alat bantu untuk membantu bernafas. Mulai dari anak-anak hingga Manula menggunakan masker agar terhindar dari penyakit berbahaya dari wabah kabut asap ini. Masker dipilih karena harganya yang murah dan mudah dibawa kemanapun. Tetapi masker tetaplah sekedar masker, jika kadar asap sudah mencapai titik tertinggi, masker pun sudah tidak dapat lagi banyak membantu.

2.5 Titik api yang menyebabkan kebakaran ini semakin meluas

      Polri menerima catatan terakhir pada pukul 21.00 WIB, api mencapai 137 titik yang tersebar di Bengkalis sebanyak 65 titik, Inhil 6 Titik, Meranti 33 titik, Pelawan 11 titik, Dumai 5 titik, dan Siak 17 titik. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru juga masih tidak beroperasi hingga hari ini. Jarak pandang 100 meter dan tidak ada aktivitas penerbangan.

2.6 Dampak yang merugikan bagi masyarakat di riau

      Kabut asap yang sudah melebihi batasan pasti memiliki dampak merugikan terhadap masyarakat disekitarnya. Salah satu dampak yang terjadi yaitu penyakit pernafasan. Sebanyak hampir 50.000 warga di dua provinsi itu menderita sakit. Jumlah jiwa penderita sakit sebanyak 49.591 akibat asap seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata, dan kulit.

2.7 Lembaga yang membantu mengatasi kabut asap di riau

      Hingga saat ini upaya pemadaman masih dilakukan bersama BNPB, TNI, dan pihak terkait lainnya. Penindakan hukum terhadap para pelaku yang diduga sengaja membakar lahan atau hutan juga digalakkan.


BAB III

HASIL

3.1 Indeks standar pencemaran udara

      Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang perhitungan dan pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara No.107 / BAPEDAL / X / 1997. Dalam keputusan tersebut yang terdiri dari 10 pasal dimana dalam Pasal-pasal terdapat parameter-parameter dasar untuk Indeks Standar Pencemaran Udara dan periode waktu pengukuran yaitu :

Pasal 2 ; Parameter Parameter Dasar Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan Periode Waktu Pengukuran

      1. Parameter Partikulasi (PM 10) waktu pengukuran 24 jam (Periode pengukuran rata-rata)
      2. Sulfur Dioksida (SO2) waktu pengukuran 24 jam.
      3. Carbon Monoksida (CO) waktu pengukuran 8 jam.
      4. Ozon (O3) waktu pengukuran 1 jam.
      5. Nitrogen Dioksida (NO2) waktu pengukuran 1 jam.

Jika hasil pengukuran kontinyu diambil harga rata-rata tertinggi waktu pengukuran ISPU disampaikan kepada masyarakat setiap 24 jam dari rata-rata sebelumnya.

Pasal 3 : Angka dan Kategori Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)

      1. Indeks 1-50 dengan Kategori Baik.
      2. Indeks 51-100 dengan Kategori Sedang.
      3. Indeks 101-199 dengan Kategori Tidak Sehat.
      4. Indeks 200- 299 dengan Kategori Sangat Tidak Sehati.
      5. Indeks 300-lebih dengan Kategori Berbahaya.



3.2 Dampak kabut asap bagi kesehatan

Berikut ini dampak akibat gangguan asap bagi kesehatan kita


  1. Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alregi
  2. Kabut asap dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dan sebagainya.
  3. Kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan seseorang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas
  4. Bagi mereka yang berusia lanjut (lansia) dan anak-anak maupun yang mempunyai penyakit kronik, dengan kondisi daya tahan tubuh yang rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
  5. Kemampuan dalam mengatasi infeksi paru dan saluran pernapasan menjadi berkurang sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi
  6. Berbagai penyakit kronik juga dapat memburuk.
  7. Bahan Polutan pada asap kebakaran hutan dapat menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi
  8. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, terutama karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh (host), pola bakteri/virus penyebab penyakit (agent) serta buruknya lingkungan (environment)

3.3 Penanganan Kabut Asap

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Thandra Yoga Aditama berbagi tips untuk melindungi diri dari risiko gangguan kabut asap. Menurutnya ada delapan hal yang bisa dilakukan, yaitu :


  1. Sedapat mungkin Hindari atau kurangi aktivitas di luar rumah/gedung. Terutama bagi mereka yang menderita penyakit jantung dan gangguan pernafasan.
  2. Jika terpaksa pergi ke luar rumah/gedung maka sebaiknya menggunakan masker.
  3. Minum air putih lebih banyak dan lebih sering.
  4. Bagi yang telah mempunyai gangguan paru dan jantung sebelumnya, mintalah nasihat kepada dokter untuk perlindungan tambahan sesuai kondisi. Segera berobat ke dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami kesulitan bernapas atau gangguan kesehatan lain.
  5. Selalu lakukan perilaku hidup bersih sehat (PHBS). Seperti makan bergizi, jangan merokok, istirahat yang cukup dan lain-lain.
  6. Upayakan agar polusi di luar tidak masuk dalam rumah/sekolah/kantor dan ruang tertutup lainnya.
  7. Penampungan air minum dan makanan harus terlindung baik.
  8. Buah-buahan dicuci sebelum dikonsumsi. Bahan makanan dan minuman yang dimasak perlu dimasak dengan baik.


3.4 Kesimpulan

      Kabut asap yang terjadi sudah dikategorikan dalam kategori berbahaya karena sudah melebihi indeks pencemaran udara dan berada di angka >500. Asbut menjadi masalah bagi banyak kota di dunia dan terus mengancam lingkungan. Asbut dalam keadaan berat merusak dan bahkan menyebabkan masalah pernapasan bagi manusia. Ozon dapat terbentuk di dalam kabut berasap untuk menambah racun lainnya di dalam udara. Kabut berasap ini mengiritasikan mata dan merusak paru-paru. Seperti hujan asam, kabut berasap dapat dicegah dengan menghentikan pencemaran atmosfer. Bencana asap kabut yang terjadi sungguh meresahkan kita semua. Dampak yang ditimbulkan dari asap kabut ini sangat luas mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial budaya, hubungan internasional dan lain sebagainya. Karena besarnya dampak yang ditimbulkan tersebut maka perli langkah yang serius dalam penanganan masalah asap kabut ini.

Kamis, 08 Oktober 2015

AMDAL

LIMBAH PABRIK KERTAS

A.  PENGERTIAN

   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau biasa disebut AMDAL yaitu suatu kajian yang digunakan untuk dapat memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya suatu kegiatan proyek yang berdampak pada daerah sekitarnya guna memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. AMDAL ini meliputi berbagai faktor seperti, faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.

B. PERMASALAHAN

     Bagaimana cara mengelola limbah pabrik kertas ??

C.  PEMBAHASAN

   Limbah merupakan contoh kecil masalah yang harus di analisis dalam pembahasan AMDAL, limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi industri maupun domestic. Limbah atau sampah ini perlu memiliki penanganan yang sangat baik agar dampak terhadap lingkungan alam disekitarnya tidak tercemar.

    Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Limbah Kertas. Kertas adalah bahan yang tipis dan rata, yang dihasilkan dengan kompresi serat yang berasal dari pulp. Serat yang digunakan biasanya adalah alami, dan mengandung selulosa dan hemiselulosa. Pabrik Kertas menghasilkan limbah cair yang mengandung logam berat jenis Hg dan Cu. Limbah cair tersebut berupa bubur kertas encer yang apabila dibuang sembarangan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan.

1.  Bahan Pembuatan Kertas
    
Bahan yang digunakan dalam pembuatan kertas yaitu Kayu, yang mengandung beberapa komponen seperti :

- Selulosa sekitar 50%
- Hemiselulosa
- Lignin
- Bahan ekstraktif

2. Karakteristik Limbah Kertas

Dari segi fisik limbah kertas berwujud cairan, dengan warna kehitaman atau abu-abus keruh dan memiliki kandungan  padatan yang terlarut, kadar COD yang tinggi.

Seperti tertera pada tabel BAKU MUTU LIMBAH CAIR menteri negara lingkungan hidup :

LAMPIRAN A.V
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL 23 OKTOBER 1995


Catatan :
a. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
b. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg atau gram parameter per ton produk soda kostik.

- BOD
suatu karakteristik yang menunjukan kadar oksigen terlarut yang diperlukan mikroorganisme untuk mengurai atau mendekomposisi bahan organic.

- COD
jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengurai suatu bahan organic dalam air.

- TTS 
padatan yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2μm

- pH
tingkat keasaman atau kebasahan pada suatu larutan.

LAMPIRAN B.V
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI

TANGGAL 23 OKTOBER 1995



3. Kandungan Limbah Kertas

  Limbah cair, yang terdiri dari :
- Padatan tersuspensi yang mengandung partikel kayu, serat dan pigmen,
- Senyawa organik koloid terlarut seperti hemiselulosa, gula, alkohol, lignin, terpenting, zat pengurai   serat, perekat pati dan zat sintetis yang menghasilkan BOD (Biological Oxygen Demand) tinggi,
- Limbah cair berwarna pekat yang berasal dari lignin dan pewarna kertas,
- Bahan anorganik seperti NaOH, Na2SO4 dan klorin,

- Limbah panas.


D. Penanganan Limbah Kertas

Salah satu cara penanganan Limbah Kertas yang digunakan di pabrik kertas yaitu Screening. Screening merupakan teknik penyaringan untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran kecil atau besar yang terdapat di dalam cairan. Screening pada pengolahan limbah kertas yaitu untung menyaring sisa-sisa kayu yang masih berukuran cukup besar sehingga dapat di proses kembali sehingga berukuran lebih kecil dan lebih aman untuk di buang ke lingkungan.

Selasa, 16 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PENGERTIAN POLITIK

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
2.  Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3.  Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
4. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.


Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

1.  Etimologi
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota). Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

2.  Tokoh-tokoh politik
Mancanegara : Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.

Indonesia: Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti.

PENGERTIAN NEGARA

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara :

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

PENGERTIAN KEKUASAAN

Dahl (1957) menyatakan bahwa ”A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”. Definisi ini menyempitkan konsep kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku khusus. Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada perbedaan kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Sedangkan Russel (1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu sosial. Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989) mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada lingkungan organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana organisasi memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam organisasi itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan sebagai kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah dan mengendalikan hasil-hasil organisasi.
Politik sangat erat kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.

PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan. Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. Pengambilan keputusan sangat penting dalam manajemen dan merupakan tugas utama dari seorang pemimpin (manajer). Pengambilan keputusan (decision making) diproses oleh pengambilan keputusan (decision maker) yang hasilnya keputusan (decision).Defnisi-defenisi Pengambilan Keputusan Menurut Beberapa Ahli:

·         G. R. TerryPengambilan keputusan dapat didefenisikan sebagai pemilihan alternatif kelakuan tertentu daridua atau lebih alternatif yang ada
.
·         Harold Koontz dan Cyril O DonnelPengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif-alternatif mengenai sesuatu cara bertindak²adalah inti dari perencanaan. Suatu rencana dapat dikatakan tidak ada, jika tidak adakeputusan suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.

·         Theo HaimanInti dari semua perencanaan adalah pengambilan keputusan, suatu pemilihan cara bertindak. Dalam hubungan ini kita melihat keputusan sebagai suatu cara bertindak yang dipilih olehmanajer sebagai suatu yang paling efektif, berarti penempatan untuk mencapai sasaran dan pemecahan masalah.

·         Drs. H. Malayu S.P HasibuanPengambilan keputusan adalah suatu proses penentuan keputusan yang terbaik dari sejumlahalternative untuk melakukan aktifitas-aktifitas pada masa yang akan datang.

·         Chester I. Barnard Keputusan adalah perilaku organisasi, berintisari perilaku perorangan dan dalam gambaran proses keputusan ini secara relative dan dapat dikatakan bahwa pengertian tingkah lakuorganisasi lebih penting dari pada kepentingan perorangan.

PENGERTIAN STRATEGI

Strategi secara umum adalah teknik untuk mendapatkan kemenangan (victory) pencapaian tujuan (to achieve goals). Berikut beberapa pengertian strategi menurut para ahli: Menurut Carl Von Clausewits (Carl Philipp Gottfried) (1780-1831) seorang ahli strategi dan peperangan, Pengertian strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan "the use of engagements for the object of war" . Kemudian dia menambahkan bahwa politik atau policy merupakan hal yang terjadi setelah terjadinya perang (War is a mere continuation of politics by other means / Der Krieg ist eine bloße Fortsetzung der Politik mit anderen Mitteln). Menurut bussinesdictionary, pengertian strategi adalah metode atau rencana yang dipilih untuk membawa masa depan yang diinginkan, seperti pencapaian tujuan atau solusi untuk masalah; pengertian strategi adalah seni dan ilmu perencanaan dan memanfaat sumber daya untuk penggunaan yang paling efisien dan efektif. Istilah srategi berasal dari kata Yunani untuk ahli militer atau memimpin pasukan. Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwa pengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.
  • Pengertian strategi sebagai rencana adalah sebuah program atau langkah terencana (a directed course of action) untuk mencapai serangkaian tujuan atau cita cita yang telah ditentukan; sama halnya dengan konsep strategi perencanaan.
  • Pengertian strategi sebagai pola (pattern) adalah sebuah pola perilaku masa lalu yang konsisten, dengan menggunakan strategi yang merupakan kesadaran daripada menggunakan yang terencana ataupun diniatkan. Hal yang merupakan pola berbeda dengan berniat atau bermaksun maka strategi sebagai pola lebih mengacu pada sesuatu yang muncul begitu saja (emergent).
  • Definisi strategi sebagai posisi adalah menentukan merek, produk ataupun perusahan dalam pasar, berdasarkan kerangka konseptual para konsumen ataupun para penentu kebijakan; sebuah strategi utamanya ditentukan oleh faktor faktor ekternal.
  • Pengertian strategi sebagai taktik, merupakan sebuah manuver spesifik untuk mengelabui atau mengecoh lawan (competitor)
  • Pengertian strategi sebagai perspektif adalah mengeksekusi strategi berdasarkan teori yang ada ataupun menggunakan insting alami dari isi kepala atau cara berpikir ataupun ideologis.

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

1.                  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

2.            Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan
  1. Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
  2. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
  5. Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
Refrensi
http://pambudigunadarma.blogspot.com/2015/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://www.apapengertianahli.com/2014/12/pengertian-strategi-menurut-beberapa-ahli.html#_

Jumat, 15 Mei 2015

Tugas ilmu budaya dasar 7

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

Pengertian dan Makna Tanggung Jawab

Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
           
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau  perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertang­gung jawab.Disebut demikian karena manusia, selain merupa­kan makhluk individual dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk ‘I’uhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.
           
Dalam konteks sosial manusia merupakan makhluk sosial.Ia tidak dapat hidup sendirian dengan perangkat nilai-nilai sclera sendiri. Nilai-nilai yang diperankan seseorang dalam ja­minan sosial harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak meng­ganggu konsensus nilai yang telah disetujui bersama. Masalah tanggung jawab dalam konteks individual berkait­an dengan konteks teologis.Manusia sebagai makhluk indivi­dual artinya manusia harus bertanggung jawab terhadap diri­nya (seimbangan jasmani dan rohani) dan harus bertanggung jawab terhadap Tuhannya (sebagai penciptanya). Tanggung jawab manusia terhadap dirinya akan lebih kuat intensitasnya apabila ia mentiliki kesadaran yang mendalam. Tanggung jawab manusia terhadap dirinya juga muncul sebagai akibat keyakin­annya terhadap suatu nilai.
   
Demikian pula tanggung jawab manusia terhadap Tuhan­nya, manusia sadar akan keyakinan dan ajaran-Nya. Oleh karena itu manusia harus menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar manusia dijauhkan dari perbuatan keji dan munkar.
   
Tanggung jawab dalam konteks pergaulan manusia adalah keberanian.Orang yang bertanggung jawab adalah orang yang berani menanggung resiko atas segala yang menjadi tanggung jawabnya. Ia jujur terhadap dirinya dan jujur terhadap orang lain, tidak pengecut dan mandiri. Dengan rasa tanggung jawab, orang yang bersangkutan akan berusaha melalui seluruh po­tensi dirinya. Selain itu juga orang yang bertanggung jawab adalah orang yang mau berkorban demi kepentingan orang lain.
   
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewa­jiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.     Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman.
     2.  Kewajiban tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua orang. Tanggung  jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.

Orang yang bertanggung jawab dapat memperoleh kebahagiaan,  karena orang tersebut dapat menunaikan kewajibannya. Kebahagiaan tersebut dapat dirasakan oleh dirinya atau orang lain. Sebaliknya, jika orang yang tidak bertanggung jawab akan menghadapi kesulitan karena ia tidak mengikuti aturan, norma, atau nilai-nilai yang berlaku. Problema utama yang dirasakan pada zaman sekarang se­hubungan dengan masalah tanggung jawab adalah berkaratnya atau rusaknya perasaan moral dan rasa hormat diri terhadap pertanggungjawaban.

Orang yang bertanggung jawab itu akan mencoba un­tuk berbuat adil. Tetapi adakalanya orang yang bertanggung jawab tidak dianggap adil karena runtuhnya nilai-nilai yang dipegangnya dan runtuhnya keimanan terhadap Tuhan. Orang yang demikian tentu akan mempertang­gung jawabkan segala sesuatunya kepada Tuhan. Karena hanya Tuhan lah yang bisa memberikan hukuman atau cobaan kepada manusia agar manusia mau mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.



Macam-macam Tanggung Jawab
      
Manusia itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia akan menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Atas dasar ini, dikenal jenis-jenis atau macam-macam dari tanggung jawab.

1.   Tanggung Jawab manusia terhadap diri sendiri
Menurut sifatnya manusia adalah makhluk bermoral. Akan tetapi manusia juga seorang pribadi, dan sebagai makhluk pribadi manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, angan-angan untuk berbuat ataupun bertindak, sudah barang tentu apabila perbuatan dan tindakan tersebut dihadapan orang banyak, bisa jadi mengundang kekeliruan dan juga kesalahan. Untuk itulah agar maanusia itu dalam mengisi kehidupannya memperoleh makna, maka atas diri manusia perlu diberi Tanggung Jawab.

2.  Tanggung Jawab kepada keluarga
      Masyarakat kecil ialah keluarga. Keluarga adalah suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang-orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung Jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi Tanggung Jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
  
3.  Tanggung Jawab kepada masyarakat
Satu kenyataan pula, bahwa manusia adalah makhluk sosial. Manusia merupakan anggota masyarakat. Karena itu, dalam berpikir, bertingkah laku, berbicara, dan sebagainya manusia terikat oleh masyarakat. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Secara kodrati dari sejak lahir sampai manusia mati, memerlukan bantuan orang lain. Terlebih lagi pada zaman yang sudah semakin maju ini. Secara langsung maupun tidak langsung manusia membutuhkan hasil karya dan jasa orang lain untuk memenuhi segala kebutuhan hidup. Dalam kondisi inilah manusia membutuhkan dan kerjasama dengan orang lain.
Kekuatan pada manusia pada hakikatnya tidak terletak pada kemampuan fisik ataupun kemampuan jiwanya saja, namun juaga terletak pada kemampuan manusia bekerjasama dengan manusia lain. Karena dengan manusia lain, mereka dapat menciptakan kebudayaan yang dapat membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Yang menyadarkan manusia ada tingkat mutu, martabat dan harkat, sebagai manusia yang hidup pada zaman sekarang dan akan datang.
Dalam semua ini nampak bahwa dalam mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia mustahil dapat mutlak berdiri sendiri tanpa bantuan atau kerjasama dengan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya berkat bantuan atau kerjasama dengan orang lain didalam masyarakat. Kesadaran demikian melahirkan kesadaran bahwa setiap manusia terpanggil hatinya untuk melakukan apa yang terbaik bagi orang lain dan masyarakat. Boleh jadi inilah Tanggung Jawab manusia yang utama dalam hidup kaitannya dengan masyarakat.
   
4.  Tanggung Jawab kepada Bangsa/Negara
Satu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individual adalah warga nagara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat olah norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semau sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
  
 5.  Tanggung Jawab kepada Tuhan
Manusia ada tidak dengan sendirimya, tetapi merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia dapat mengembangkan diri sendiri dengan sarana-sarana pada dirinya yaitu pikiran, perasaan, seluruh anggota tubuhnya, dan alam sekitarnya.
Dalam mengembangkan dirinya manusia bertingkah laku dan berbuat. Sudah tentu dalam perbuatannya manusia membuat banyak kesalahan baik yangdisengaja maupun tidak. Sebagai hamba Tuhan, manusia harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang saalah itu atau dengan istilah agama atas segala dosanya.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia bersembahyang sesuai dengan perintah Tuhan. Apabila tidak bersembahyang, maka manusia itu harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya itu diakhirat kelak.
Manusia hidup dalam perjuangan, begitu firman Tuhan. Tetapi bila manusia tidak bekerja keras untuk kelangsungan hidupnya, maka segala akibatnya harus dipikul sendiri, penderitaan akibat kelalaian adalah tanggung jawabnya. Meskipun manusia menutupi perbuatannya yang salah dengan segala jalan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya, misalnya dengan hartanya, kekuasaannya, atau kekuatannya (ancaman), namun manusia tak dapat lepas dari tanggung jawabnya kepada Tuhan.


Sumber:
-https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/makna-tanggung-jawab/
-https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
-https://pebyword.wordpress.com/2012/06/03/pengertian-dan-macam-macam-tanggung-jawab-manusia-dan-tanggung-jawab/
Tugas ilmu budaya dasar 6

MANUSIA DAN KEADILAN



Pengertian Keadilan

Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:

  • Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.

  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.

  • Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.

  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.

  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.

  • Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa iniura" (penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.



Contoh-contoh Keadilan

               Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.
2) Keadilan distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.


5 Wujud Keadilan Sosial Dalam Perbuatan dan Sikap

5 wujud keadilan sosial:

1. Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :

1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapat.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


Macam-macam Keadilan

MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
– Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
– Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.


Sumber :
-http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html#_
-http://brainly.co.id/tugas/1912927
-http://fthund.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
-https://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/